Apa Saja Sih Dokumen Legalitas Rumah yang Kita Terima Setelah KPR Lunas?


Berkas yang diterima setelah KPR lunas

 

Bukan hanya saya, melakukan pelunasan KPR BTN dipercepat mungkin  adalah impian bagi semua pejuang KPR. Selain agar bebas dari angsuran BTN, pasti kita juga ingin segera memegang dokumen yang diterima saat pelunasan KPR, yakni dokumen legalitas rumah.

 

Tapi tunggu dulu, sebelum cek dan ricek lebih jauh tentang apa saja berkas yang diterima setelah KPR lunas, kamu juga perlu memahami ketentuan, syarat, dan cara pelunasan KPR dipercepat, agar proses pengambilan dokumen legalitas rumah KPR berjalan dengan lancar dan tanpa “kenggrundelan” di belakang.

 

Berapa Lama Sertifikat Keluar Setelah Pelunasan KPR?

Setelah proses pelunasan KPR dipercepat selesai, kamu tuh nggak bisa langsung bawa pulang dokumen legalitas rumah KPR nya, karena tim KPR akan melakukan konfirmasi dan permohonan lebih dulu ke kantor pusat, agar sertifikat rumah KPR dan dokumen legalitas lain segera disiapkan untuk kamu ambil.

Jadi berapa lama sertifikat rumah keluar setelah pelunasan KPR? Biasanya, kamu harus menunggu sekitar 7 – 10 hari, terhitung setelah sisa pokok KPR sudah kamu bayar, baru kamu bisa mengambil sertifikat rumah KPR tersebut.

 

Dan, agar kamu nggak bolak-balik datang ke Bank BTN tempat akad kredit KPR nya, kamu bisa minta nomor CS atau kalau perlu kontak PIC, untuk follow up ketersediaan sertifikatnya. Tapi kalau kamu cukup sabar, kamu bisa duduk manis saja sambil menunggu pihak Bank menghubungimu, setelah semua dokumen dan sertifikat rumah KPR siap diambil.

 

Daftar Dokumen Rumah KPR Subsidi BTN

 

Dokumen yang Diterima Setelah Pelunasan KPR Subsidi

Lalu, setelah mendapatkan konfirmasi pengambilan sertifikat Dokumen, apa saja sih dokumen yang diterima setelah pelunasan KPR? Jadi ada 2 jenis dokumen yang saya terima secara bertahap setelah pelunasan KPR kemarin, berikut adalah dokumennya:

 

Dokumen yang Diterima Saat Pelunasan KPR Rumah di BTN Terdekat

Yang pertama adalah dokumen yang saya terima setelah membayar sisa pokok KPR di Bank cabang terdekat. Oke, mungkin lebih tepat disebut dengan lampiran, ya, karena setelah membayar pelunasan KPR kemarin, saya mendapatkan:

 

  1. Lampiran yang berisi rincian sisa pokok KPR (Salinan)
  2. Lampiran bukti lunas dalam bentuk bukti bayar (Salinan)
  3. Lampiran yang berisi tentang Syarat & Ketentuan mengambil sertifikat rumah KPR di Bank

 

Yap, setelah KPR dibayar lunas, saya hanya mendapatkan 3 lampiran itu saja. Dan jujur saya sempat bingung juga, bisa-bisanya habis bayar puluhan juta cuma dikasih 3 lembar kertas tipis begitu XD

 

Dan karena kebingungan saya tersebut, akhirnya saya memanfaatkan privilege as karyawan developer properti untuk meminta nomor kontak PIC Bank BTN tempat saya realisasi, buat follow up lebih lanjut.

 

bukti pelunasan KPR BTN

 

Dokumen yang Diterima Setelah Melunasi KPR Subsidi di Bank BTN

Selanjutnya adalah dokumen yang diterima setelah pelunasan KPR rumah subsidi. Seperti yang saya ceritakan di postingan tentang mengambil sertifikat rumah KPR sebelumnya, saya hanya butuh waktu 5 hari, terhitung setelah melunasi sisa pokok KPR-nya, karena memang sedikit urgent, dan ditambah banyaknya tanggal merah yang berurutan saat itu, jadi harap maklum kalau saya agak cerewet waktu follow up ke PIC-nya, ya.

 

Dan ternyata, waktu pengambilan sertifikat rumah KPR di BTN kemarin, saya nggak hanya dapat sertifikat saja, melainkan ada dokumen legalitas rumah lain yang ada di dalam map cokelat dari BTN. Jadi, apa saja dokumen yang saya terima setelah lunas KPR? Berikut adalah dokumen-dokumen tersebut:

 

Dokumen yang Diterima Setelah Pelunasan KPR BTN

 

1. Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan – SKMHT

Dokumen SKMHT, dokumen ini berfungsi sebagai surat kuasa dari pemilik pinjaman KPR yang membebankan hak tanggungan kepada Bank penyedia KPR.

 

Dan SKMHT ini akan digunakan untuk menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan – APHT, yang merupakan jaminan bagi pemilik rumah atau yang mengajukan KPR untuk melunasi pinjaman KPR kepada pihak Bank penyedia KPR sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.

 

Dokumen Sertifikat Elektronik Rumah Subsidi

 

2. Sertifikat Rumah

Sesuai dengan tujuan awal pelunasan KPR, dokumen pertama yang bakal kamu dapatkan setelah melunasi KPR adalah sertifikat rumah subsidi, dan pastikan kamu mengecek beberapa detail berikut:

 

  • Jenis sertifikat HGB atau SHM. Kalau HGB, kamu harus melihat masa berlaku Hak Guna Bangunnya, dan meningkatkan sertifikat tersebut menjadi SHM sebelum masa berlaku habis.
  • Perhatikan penulisan nama dan tanggal lahir, karena kalau ada kesalahan, kamu harus mengajukan proses balik nama ulang ke badan pertanahan (BPN).
  • Cek alamat dan luas tanah yang tertera di sertifikat, pastikan keduanya sudah sesuai dengan spesifikasi dari rumahmu.
  • Lihat gambar denah lokasi rumah, apakah letaknya sudah sesuai dengan lokasi rumahmu.

 

Fyi, karena per artikel ini ditulis, penerbitan sertifikat sudah berubah dari sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik, jadi mungkin untuk yang proses sertifikatnya dilakukan pada tahun 2024, kamu akan mendapatkan sertifikat elektronik dalam bentuk lampiran yang disertai dengan barcode. Dan kamu bisa mengecek keaslian sertifikat melalui aplikasi sentuh tanahku, dengan cara scan barcode yang ada di lampiran sertifikat elektronik.

 

Berkas Legalitas Izin Mendirikan Bangunan PBG

 

3. Dokumen Izin Mendirikan Bangunan – IMB

Selanjutnya adalah dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen tersebut berisi beberapa lampiran sebagai berikut:

 

  • Lampiran Izin Mendirikan Bangunan – IMB / PBG
  • Lampiran Izin Gangguan atau Hinder Ordonnatie – HO
  • Lampiran Stok Kavling
  • Lampiran Spesifikasi Denah Rumah
  • Lampiran Site Plan

 

Pastikan semua lampiran di atas sudah mendapatkan legalisir asli dari dinas terkait.

 

4. Surat Pengakuan Hutang

Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Jual adalah dokumen yang berisi pasal-pasal yang menjelaskan ketentuan tentang hutang, bunga, provisi dan biaya lain, jangka waktu dan pembayaran kembali, asuransi, kelalaian, jaminan, serta ketentuan hukum dan domisili.

 

5. Perjanjian Kredit – PK

Semua dokumen perjanjian kredit – PK, yang ditandatangani pada saat realisasi akad kredit, asli dan salinannya.

Dokumen perjanjian kredit tersebut berisi keterangan harga jual rumah, plafon kredit, angsuran per bulan, masa angsuran, jatuh tempo, suku bunga, dan sistem perhitungan bunga.

 

Kamu juga bisa melihat keterangan agunan atau rumah subsidi yang di KPR kan, mulai dari alamat, blok dan type rumah.

 

Legalitas Akta Jual Beli Rumah Subsidi BTN

 

6. Akta Jual Beli – AJB

Dokumen AJB atau Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Notaris, dan ditandatangani oleh pembeli saat pelaksanaan realisasi atau akad kredit di hadapan Bank penyedia KPR.

 

Dokumen yang Kita Terima Setelah Melunasi KPR Rumah BTN

Nah, sekarang sudah tahu kan, apa saja dokumen yang diterima saat pelunasan KPR rumah. Jadi pastikan ketika kamu sudah dihubungi pihak Bank untuk mengambul sertifikat rumah, lihat juga kelengkapan dokumen legalitas lain yang saya tuliskan di atas.

 

Nanti kamu juga bakal dikasih lampiran Berita Acara Bukti Penerimaan Dokumen, yang berisi daftar dokumen rumah KPR subsidi. Kalau semua sudah lengkap, kamu harus menandatangani lampiran tersebut sebagai bentuk tanda terima dokumen rumah subsidi dari Bank BTN.

 

Baiklah, sekian bincang properti kali ini, ya. Semoga bisa  menjawab pertanyaan kalian semua!

 

 

Sincerely,

Elisa

Picture of Elisa
Hai! Saya Elisa, Lifestyle Blogger Indonesia yang aktif menulis blog sejak 2014. Saat ini saya fokus berbagi artikel tentang properti seperti tips KPR, informasi rumah subsidi, dan review home appliance. Saya juga menulis artikel tentang skincare, fashion, kuliner, bisnis, teknologi, dan tema gaya hidup lainnya. Saya membuka peluang kolaborasi untuk UMKM dan brand secara global. Untuk informasi kolaborasi, contact me at: enquirielisa@gmail.com

You Might Also Need this Articles:

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *