“Wah biaya tambahan untuk biaya KPR dan biaya realisasi rumah lumayan juga ya, Mbak. Emang buat bayar apa saja sampe bisa segede itu? Bisa dirincikan?”
Kira-kira begitu lah respon dari beberapa user, setelah dijelaskan mengenai biaya tambahan saat membeli rumah, di luar harga jual rumahnya sendiri.
Meskipun biaya realisasi rumah itu bervariasi, dan menyesuaikan dengan penghitungan masing-masing developer, bagi saya, biaya tambahan beli rumah yang harus disiapkan tetap lah identik dengan nominal yang lumayan tinggi, bahkan bisa mencapai 10% dari harga jual rumah itu sendiri.
Tapi mengingat banyaknya biaya yang harus dibayarkan ke beberapa instansi rekanan, yang merupakan salah satu syarat realisasi KPR rumah, agar akad kredit dengan pihak Bank penyedia KPR dan Notaris bisa berjalan dengan lancar, mau nggak mau user harus memasukkan biaya realisasi ke dalam anggaran yang dibutuhkan untuk beli rumah subsidi.
“Memang biaya realisasi dan biaya KPR nya meliputi apa saja, sih?”
Nah, kali ini saya mau menuliskan tentang rincian biaya realisasi dan rincian biaya KPR rumah. Yap, kedua biaya yang saya sebutkan tersebut, faktanya berbeda; berbeda fungsinya, dan berbeda juga tujuan pembayarannya. Jadi mari kita bahas satu per satu, ya!
Contents
Rincian Biaya Realisasi Rumah
Yang pertama adalah biaya realisasi rumah, user harus membayar biaya realisasi ini ke pihak developer sebelum agenda realisasi KPR, atau penandatanganan sirat perjanjian kredit dengan pihak Bank dilaksanakan.
Untuk Jadwal pembayarannya sendiri opsional ya, bisa menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing developer. Tapi, kalau di tempat saya, biasanya saya memberlakukan tenggat waktu pembayaran maksimal 2 hari sebelum agenda realisasi rumah dilaksanakan.
Karena dengan begitu, saya jadi ada waktu untuk membagi dan mengalokasikan biaya realisasi dari masing-masing user, sesuai dengan kebutuhan pembayaran ke instansi rekanan terkait.
Buat yang penasaran rincian biaya realisasi buat apa saja, dan dibayarkan ke mana, berikut adalah rincian pembayaran biaya realisasi rumah:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya realisasi rumah akan digunakan untuk membayar biaya pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, atau yang biasa disingkat dengan BPHTB.
Developer akan membantu proses pembayaran BPHTB dengan melibatkan rekanan Notaris, untuk melakukan pendaftaran dan penerbitan biaya pembayaran pajak secara online, dan apabila pendaftaran online berhasil dan nominal sudah keluar, setelah itu pihak developer yang akan membayarkan BPHTB nya ke Bank Jatim sebelum realisasi dilaksanakan.
2. Biaya Balik Nama Sertifikat (BBN)
Selain itu, biaya realisasi yang kamu bayarkan sebelum akad kredit rumah juga meliputi pembayaran BBN atau biaya balik nama sertifikat HGB, di mana untuk prosesnya developer akan melibatkan pihak Notaris dan BPN.
Jadi untuk pembayaran selama proses balik nama sertifikat rumahnya, sebagian akan masuk ke Notaris, dan sebagian akan masuk ke BPN juga.
3. Biaya Pemasangan Sambungan PLN dan Air Bersih
Sebagai biaya pemasangan listrik dan sambungan air bersih pada unit rumah yang akan direalisasikan. Untuk sambungan airnya sendiri, biasanya developer akan melakukan pendaftaran dan pembayaran pemasangan PLN dan SR ke instansi terkait; PLN dan PDAM atau kontraktor pengeboran air arthesis, sebelum agenda serah terima kunci rumah dilaksanakan.
Dengan melakukan pembayaran biaya realisasi secara tepat waktu, proses serah terima kunci rumah akan berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan tertentu. Ya.. meskipun pasti ada juga beberapa user yang mengajukan keringanan masa bayar biaya realisasinya, dengan membuat surat pernyataan, dan konsekuensi ditahannya kunci rumah, sampai user melakukan pelunasan biaya realisasi rumahnya.
Rincian Biaya KPR Apa Saja?
Selanjutnya adalah biaya KPR yang harus disiapkan user saat membeli rumah subsidi dengan bantuan pembiayaan KPR, berbeda dengan biaya realisasi yang harus dibayarkan ke pihak developer, biaya KPR adalah biaya yang harus disetor ke rekening tabungan KPR milik user, sebelum serah terima kunci rumah dilaksanakan, dan tidak bisa ditawar untuk waktu pembayarannya.
Karena kalau user tidak memiliki dana KPR tersebut, maka realisasi rumah pun tidak bisa dilanjutkan.
Untuk nominalnya sendiri biasanya berbeda untuk masing-masing user, dengan kisaran rata-rata nominal mulai 2 juta hingga 3.5 jutaan, tergantung dari hasil analisis pihak Bank penyedia KPR nya.
Selanjutnya dengan biaya KPR tersebut, nanti akan dialokasikan untuk pembayaran administrasi dengan rincian biaya KPR sebagai berikut:
-
- Biaya Notaris
- Biaya SKMHT / APHT
- Biaya Administrasi KPR
- Biaya Provisi Bank
- Biaya Appraisal
- Saldo Awal
- Angsuran Pertama
Untuk nominal pastinya sendiri, biasanya akan disertakan pada lampiran SP3K, atau surat keputusan ACC dari pihak Bank penyedia KPR.
Rincian Biaya KPR dan Biaya Realisasi Rumah Subsidi
Gimana sudah jelas ya untuk kegunaan biaya realisasi dan biaya KPR itu untuk apa saja, tapi kalau minta dirincikan nominal pembayaran pastinya, jujur saya nggak bisa kalau harus menetapkan harganya, karena beda developer perumahan subsidi beda juga ketentuannya.
Dan perlu kamu ingat juga, ke dua biaya yang saya rincikan di atas adalah biaya tambahan untuk membeli rumah KPR subsidi, jadi biaya tersebut berbeda dengan harga jual rumah subsidinya.
Kemarin sudah saya tuliskan sih, apa saja biaya yang harus disiapkan untuk membeli rumah subsidi, meskipun tidak saya tuliskan nominalya, paling enggak ketika kamu berencana membeli rumah subsidi, kamu jadi nggak terkecoh dengan harga jual yang ada di pricelist perumahannya saja.
Karena banyak juga dari user yang kadang “kecelik” dengan menganggap mereka hanya cukup membeli rumah subsidi sesuai dengan harga yang tertera di pricelist perumahannya.
Padahal kalau lebih teliti lagi, biasanya selain brosur dan pricelist, pada bagian bawah tabel yang berisi harga jual rumah, besaran KPR yang akan diajukan, beserta simulasi angsuran KPR-nya, ada keterangan terkait biaya tambahan yang harus dibayarkan saat membeli rumah subsidi, serta syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi ketika membeli rumah dengan memanfaatkan pembiayaan KPR Subsidi.
Jadi yuk jadi konsumen cerdas dengan mencari tahu dulu tentang produk yang akan kamu beli, dan itu termasuk produk perumahan subsidi juga, ya. Jangan sampai uang muka sudah masuk, sudah capek bolak-balik ngurus bekas KPR, sampai KPR di ACC oleh Bank, eh waktu mau serah terima kunci, dibikin kaget karena ternyata ada biaya tambahan seperti biaya realisasi dan biaya KPR yang mau nggak mau harus dibayar lagi.
Dan fyi, kalau misal ternyata kamu mau melakukan pembatalan pembelian rumah secara sepihak, yang disebabkan oleh munculnya biaya tambahan tersebut, kamu harus ingat, kalau sebelumnya kamu sudah menandatangani SPR atau Surat surat Pesanan Rumah bermaterai, yang di dalamnya sudah disebutkan, apa saja sanksi yang berlaku apabila user melakukan pembatalan secara sepihak. Dan beberapa developer ada yang memberikan sanksi berupa booking fee hangus, sekaligus potongan 50% dari uang muka yang telah terbayar, loh.
Apa nggak sayang tuh sama uangnya? Rugi dong! In this economy, kita benar-benar harus bisa menjadi konsumen cerdas ya, Manteman! Dan semoga sedikit tulisan tentang bincang properti ini bisa bermanfaat buat kamu yang berencana membeli rumah subsidi!
Sincerely,
Elisa